Ibu Suprihatin Merasa Terpukul Dengan Perbuatan Adik Kandung Sendiri Yang Tega Menganiaya Suaminya Sampai Meninggal Dunia

    Ibu Suprihatin Merasa Terpukul Dengan Perbuatan Adik Kandung Sendiri Yang Tega Menganiaya Suaminya Sampai Meninggal Dunia
    Pelaku Penganiayaan Berat Berunjuk Kematian Dalam Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Merauke

    MERAUKE, PAPUA -Tepat pada hari Selasa, 12 Juli 2022, Isrofil(22) anak korban Ali Usman dalam kasus Penganiayaan berat yang berunjuk kematian Jumat, 08 April 2022 di Boven Degoel bersama ibu Siprihatin(38) telah datang kekantor Pengadilan Negeri Merauke menghadiri panggilan sidang sebagai saksi, yang sempat  tertunda selama sepekan.

    Dalam pemeriksaan sebagai saksi sidang dipengadilan Negeri Merauke  Isrofil(22) menjawab dan menyampaikan seluruh kronologi kejadian sesuai BAP penyidik Tempat Kejadian Perkara TKP di Boven Digoel, dengan nada sedih.Selasa, (12/07/2022).

    Dikonfirmasi oleh media Isrofil menyampaikan semoga pelaku mendapatkan Hukuman yang sesuai perbuatan yang dilakukan kepada korban dalam Putusan Hakim.

    " Semoga pelaku mendapatkan Hukuman yang sesuai perbuatan yang dilakukan kepada korban dalam Putusan Hakim".Ucapnya

    Lanjut ibu Suprihatin(38) selama meninggalnya Almarhum suaminya akibat perbuatan yang dilakukan adik kandung sendiri, tega melakukan perbuatan tercela, merasa sangat terpukul dan sakit, yang tidak akan pernah memaafkan perbuatan pelaku Mualidin(23) sampai kapanpun.

    "Selama meninggalnya Almarhum suami saya, akibat perbuatan dilakukan adik kandung sendiri, yang tega melakukan perbuatan tercela, merasa sangat terpukul dan sakit, tidak akan pernah memaafkan perbuatan Mualidin(23) sampai kapanpun".ungkapnya.

    Tambah Ibu Suprihatin(38) semasa kecil pelaku Mualidin(23) kita sekeluarga yang mengurus, tapi entah kenapa dia membalas seperti ini.

    "Semasa kecil pelaku Mualidin(23) kita sekeluarga yang mengurus, tapi entah kenapa dia membalas seperti ini, dan semoga Hakim yang menangani perkara ini dapat melihat, memahami memberikan Hukuman setimpal sesuai perbuatannya".bebernya.

    Reporter : Mustapa

    Mustapa

    Mustapa

    Artikel Sebelumnya

    Perencanaan Pembunuhan Dialami Anak Remaja...

    Artikel Berikutnya

    Selamat ULTAH Ketua DPC LSM BAKKIN Kabupaten...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba
    Jajaran Kodam XIV/Hsn di Wilayah Sulsel Berikan Bantuan kepada Korban Banjir
    Kapusjianstralitbang TNI Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Indonesia
    Kodim 1710/Mimika Gelar Nobar Kegiatan Pemberian Penghargaan Kasad untuk Kampung Pancasila 2024
    Sub Satgas Pemberantasan Narkoba Berhasil Gagalkan Peredaran 20 Kg

    Ikuti Kami